Eratimes.id, JAKARTA – Di tengah hiruk-pikuk Pasar Senen yang dikenal sebagai pusat thrifting terbesar di Jakarta, sebuah pernyataan mengejutkan datang dari Rifai Silalahi, salah satu perwakilan pedagang. Dalam pertemuan resmi bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, ia membeberkan dugaan adanya “biaya pelicin” hingga Rp 550 juta per kontainer untuk meloloskan pakaian bekas ilegal di pelabuhan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta bukti terkait tuduhan adanya setoran Rp 550 juta per kontainer kepada oknum Bea dan Cukai untuk meloloskan impor pakaian bekas ilegal. Pernyataan itu ia sampaikan di The Westin Jakarta, Kamis (20/11/2025), menanggapi kesaksian pedagang thrifting Pasar Senen.
Menurut Purbaya, klaim tersebut harus didukung data dan dokumentasi konkret.
“Orang bisa ngomong apa saja. Harus diklarifikasi dulu betul atau tidak,” ujarnya.
Menkeu menegaskan kesiapannya menindak tegas apabila dugaan tersebut terbukti. Ia meminta pedagang yang membuat pernyataan itu melapor langsung ke Kemenkeu dengan bukti valid.
“Kalau ada tuduhan itu record-nya mana? Kalau ada buktinya, saya langsung eksekusi,” kata Purbaya.
Ia menambahkan bahwa seluruh jajaran Ditjen Bea dan Cukai telah menerima peringatan keras agar tidak melakukan penyimpangan.
Dugaan setoran Rp 550 juta pertama kali disampaikan Rifai Silalahi, perwakilan pedagang thrifting Pasar Senen, dalam rapat dengan BAM DPR RI pada Rabu (19/11/2025).
Rifai menyebut impor pakaian bekas ilegal masih terjadi karena adanya pihak yang memfasilitasi.
“Barang itu tidak mungkin masuk sendirinya. Ada yang memudahkan. Kami ini sebenarnya korban,” kata Rifai.
Ia mengklaim biaya Rp 550 juta per kontainer merupakan tarif umum untuk meloloskan pakaian bekas di pelabuhan.
Hingga kini, belum ada data atau dokumen yang dapat mengonfirmasi klaim setoran tersebut. Purbaya meminta semua pihak berhati-hati dan mengedepankan fakta sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran oleh oknum Bea Cukai.
Kemenkeu memastikan akan menindaklanjuti laporan apa pun jika disertai bukti kuat, demi menjaga integritas penegakan hukum di sektor kepabeanan.









