Menu ✖

Mode Gelap
 

Nasional · 21 Okt 2026 09:11 WIB

Muhammadiyah Peringatkan Pemerintah: Karhutla Jangan Jadi Bencana Tahunan, Korporasi hingga Pejabat Harus Diusut


 Photo: mongabay Perbesar

Photo: mongabay

YOGYAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan peringatan keras terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah Indonesia, terutama Sumatera dan Kalimantan. Melalui pernyataan resmi yang diterbitkan Selasa (20/10/2026), Muhammadiyah mendesak pemerintah menghentikan siklus kebakaran berulang melalui pembenahan tata kelola hutan, perlindungan masyarakat, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Desakan tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Nomor 87/PER/I.0/H/2026 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026. Dokumen itu ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir bersama Sekretaris PP Muhammadiyah Muhammad Sayuti.

Muhammadiyah menilai karhutla bukan lagi sekadar persoalan kerusakan lingkungan. Kebakaran yang terus terjadi telah mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu pendidikan, menghilangkan sumber penghidupan, dan berdampak pada citra Indonesia di mata negara tetangga.

Karena itu, pemerintah diminta tidak menganggap kebakaran hutan sebagai kejadian rutin yang cukup ditangani ketika api mulai meluas.

Muhammadiyah: Karhutla Tidak Boleh Dianggap Bencana Biasa

Dalam pernyataan resminya, Muhammadiyah menegaskan bahwa karhutla tidak boleh dinormalisasi sebagai bencana tahunan yang terus membebani rakyat.

Organisasi Islam tersebut mengingatkan bahwa persoalan karhutla memiliki penyebab yang kompleks. Kondisi cuaca memang dapat meningkatkan risiko kebakaran, tetapi aktivitas manusia, praktik pembakaran lahan, lemahnya pengawasan, hingga dugaan pelanggaran dalam pengelolaan sumber daya alam juga harus mendapat perhatian serius.

Menurut Muhammadiyah, alasan cuaca ekstrem tidak boleh digunakan untuk mengabaikan kewajiban pemerintah dalam mencegah dan menangani kebakaran.

Berulangnya bencana tersebut menjadi alasan penting untuk mengevaluasi kebijakan pengelolaan hutan dan lahan secara menyeluruh. Keselamatan masyarakat harus mendapat prioritas dibandingkan kepentingan ekonomi, politik, maupun keuntungan kelompok tertentu.

Desak Penegakan Hukum, Pejabat dan Korporasi Tak Boleh Kebal

Salah satu sorotan utama Muhammadiyah adalah penegakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan.

Muhammadiyah meminta aparat mengusut seluruh dugaan pembakaran, kelalaian, dan pelanggaran yang menyebabkan atau memperparah karhutla secara transparan.

Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Penegakan hukum juga harus menjangkau korporasi, pihak yang memerintahkan pembakaran, pihak yang memperoleh keuntungan, hingga siapa pun yang terbukti melindungi pelaku atau menghalangi proses hukum.

Bahkan, apabila terdapat dugaan keterlibatan pejabat pemerintah maupun aparat keamanan, Muhammadiyah meminta pemeriksaan dilakukan secara independen dan dapat dipertanggungjawabkan.

Desakan tersebut menekankan bahwa kedudukan seseorang maupun kekuatan modal tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.

Muhammadiyah juga meminta pemerintah mengevaluasi perizinan dan praktik usaha yang berpotensi meningkatkan kerusakan lingkungan. Penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, korupsi, serta persekongkolan dalam pengelolaan sumber daya alam harus dicegah dan ditindak sesuai hukum.

Pemerintah Diminta Utamakan Keselamatan Warga Terdampak Asap

Selain penegakan hukum, Muhammadiyah menyoroti pentingnya perlindungan masyarakat yang menghadapi dampak langsung karhutla.

Pemerintah pusat dan daerah didesak mengerahkan kemampuan secara cepat, terkoordinasi, dan berkelanjutan untuk mengendalikan kebakaran sekaligus menjamin kebutuhan dasar masyarakat.

Pelayanan kesehatan, ketersediaan bantuan, serta informasi mengenai kondisi lingkungan harus dapat diakses warga terdampak.

Perhatian khusus perlu diberikan kepada anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, serta masyarakat dengan kondisi kesehatan yang rentan.

Muhammadiyah menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Pemerintah juga harus memastikan masyarakat memperoleh perlindungan selama bencana dan pendampingan setelah keadaan membaik.

Kebijakan Pusat dan Daerah Harus Sejalan

Muhammadiyah turut mengingatkan pemerintah pusat dan daerah agar tidak berjalan sendiri-sendiri dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan.

Gubernur, bupati, wali kota, camat, hingga kepala desa dan lurah di wilayah rawan karhutla diminta memastikan langkah pencegahan, penanganan, dan pemulihan berlangsung secara terpadu.

Perbedaan kewenangan antarlembaga tidak boleh menjadi penghambat dalam melindungi masyarakat.

Pemerintah juga harus menjamin kejelasan pembagian tanggung jawab, dukungan anggaran, serta kerja sama lintas wilayah.

Muhammadiyah menekankan pentingnya keterbukaan penggunaan anggaran dan evaluasi hasil penanganan, termasuk pertanggungjawaban pejabat yang terbukti lalai menjalankan kewajibannya.

Di sisi lain, pencegahan kebakaran harus dilakukan sepanjang tahun, bukan hanya ketika musim kemarau atau titik api mulai bermunculan.

Dunia Usaha Diminta Bertanggung Jawab atas Kerusakan Lingkungan

Tanggung jawab mencegah karhutla, menurut Muhammadiyah, juga berada pada pelaku usaha yang memanfaatkan kawasan hutan dan lahan.

Perusahaan diminta menjalankan kegiatan ekonomi secara bertanggung jawab dan memastikan wilayah yang dikelolanya tidak menjadi sumber kebakaran.

Kepatuhan terhadap aturan lingkungan tidak boleh sebatas kelengkapan dokumen administratif atau kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan.

Apabila terbukti menyebabkan atau berkontribusi terhadap kerusakan, pelaku usaha harus menghadapi konsekuensi hukum dan menjalankan kewajiban pemulihan sesuai peraturan yang berlaku.

Muhammadiyah juga menekankan bahwa masyarakat tidak seharusnya menanggung kerugian akibat kelalaian pengelolaan lingkungan oleh pihak lain.

Pemulihan Tak Cukup Memadamkan Api

Setelah kebakaran berhasil dikendalikan, pekerjaan pemerintah belum selesai.

Muhammadiyah meminta adanya pemulihan berkelanjutan terhadap kesehatan masyarakat, kegiatan pendidikan, mata pencaharian, serta kondisi hutan dan lahan yang rusak.

Masyarakat lokal dan petani kecil perlu mendapatkan perlindungan serta pendampingan agar mampu mengelola lahan secara produktif tanpa menggunakan metode pembakaran.

Program pemulihan juga harus melibatkan warga terdampak dan memperhatikan prinsip keadilan.

Muhammadiyah mengingatkan bahwa kegagalan memperbaiki kerusakan lingkungan berisiko meninggalkan persoalan berkepanjangan bagi generasi mendatang.

Muhammadiyah Kerahkan Jaringan untuk Membantu Korban Karhutla

Tidak hanya menyampaikan tuntutan kepada pemerintah, Muhammadiyah juga menginstruksikan seluruh unsur organisasinya untuk terlibat dalam penanganan dampak karhutla.

Pimpinan Muhammadiyah di berbagai tingkatan, ‘Aisyiyah, organisasi otonom, Majelis Lingkungan Hidup, serta Lembaga Resiliensi Bencana atau Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) diminta memperkuat pelayanan kepada masyarakat terdampak.

Langkah tersebut mencakup pelayanan kesehatan, bantuan kemanusiaan, pendidikan lingkungan, pendampingan masyarakat, hingga advokasi bagi warga yang membutuhkan.

Perguruan tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah juga didorong berkontribusi melalui penelitian serta pengabdian kepada masyarakat.

Muhammadiyah mengajak warga untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kejadian kebakaran atau dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang.

Pemerintah dan aparat diminta menjamin perlindungan bagi warga yang menyampaikan laporan dengan iktikad baik.

Sembilan Sikap Muhammadiyah Jadi Desakan Perbaikan Penanganan Karhutla

Secara keseluruhan, sembilan sikap resmi Muhammadiyah menitikberatkan pada keselamatan rakyat, pembenahan tata kelola sumber daya alam, penegakan hukum, koordinasi pemerintah, tanggung jawab dunia usaha, pemulihan lingkungan, solidaritas masyarakat, keterlibatan organisasi, serta pencegahan kebakaran secara berkelanjutan.

Muhammadiyah menyatakan siap bekerja sama dengan seluruh elemen bangsa untuk melindungi kehidupan masyarakat dan mewujudkan pengelolaan kekayaan alam yang adil.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa keberhasilan penanganan karhutla tidak hanya dapat diukur dari seberapa cepat api dipadamkan, tetapi juga dari kemampuan mencegah kebakaran kembali terjadi.

Dengan dampak yang menyentuh kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan kelestarian lingkungan, Muhammadiyah menghendaki langkah pemerintah yang lebih menyeluruh dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pesan yang disampaikan jelas. Kebakaran hutan dan lahan tidak seharusnya terus diterima sebagai persoalan tahunan tanpa penyelesaian mendasar.

Sumber: PP Muhammadiyah, Surat Pernyataan Nomor 87/PER/I.0/H/2026

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI: Bencana Makin Parah, Apa Kerja Pemerintah?

21 Oktober 2026 - 08:18 WIB

Demo di Kantor Gubernur Kalbar Ricuh, Mahasiswa Dipukul Kelompok Berpakaian Preman

21 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Daud Yordan dan Leonardo Yordan Menang di Back to Champion 2026, Rektor Universitas OSO: Kebanggaan Besar Kami

11 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Kunjungan Ketua PB Porprov XIV Ke KONI Pontianak, Satukan Visi Sukseskan Pesta Olahraga Kalbar

1 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Tembus Forum Nasional, Dua Mahasiswa Universitas OSO Ukir Prestasi di Future Leaders Summit 2026

11 September 2026 - 14:44 WIB

Tim Verifikasi KONI Kalbar, Koordinasi Akhir Cabor Mandiri dan Eksibisi Porprov 2026

3 September 2026 - 12:05 WIB

Trending di Terkini