JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta kepolisian mempercepat penanganan hukum terhadap 997 tersangka kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025. Hal itu disampaikan Yusril usai rapat koordinasi dengan Bareskrim Polri di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
“Pesan saya kepada Bareskrim, supaya proses ini dilakukan lebih cepat. Lebih cepat akan lebih baik, meski tetap harus hati-hati dan cermat dalam penyidikan, terutama saat pelimpahan perkara ke kejaksaan,” kata Yusril.
Menurut Yusril, dari total 997 tersangka, sebanyak 971 orang dijerat tindak pidana umum, sedangkan 26 orang lainnya dikenakan pasal penghasutan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dari jumlah tersebut, baru enam perkara yang dinyatakan lengkap atau P-21 dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara sekitar 15 perkara lainnya masih bolak-balik dari kejaksaan ke kepolisian untuk dilengkapi.
“Jumlahnya masih sangat sedikit, baru enam kasus yang di-P21. Karena itu saya minta percepatan agar masalah ini tidak berlarut-larut,” ujarnya.
Yusril menambahkan, percepatan proses hukum ini penting agar kasus kerusuhan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia menyebut pihak kepolisian sudah menyatakan kesanggupannya untuk mempercepat proses tersebut, meski diakui tidak mudah.









