Menu ✖

Mode Gelap
 

Nasional ยท 24 Des 2025 15:33 WIB

Menghina Teman dengan Sebutan Hewan Bisa Dipidana Penjara Enam Bulan


 Menghina Teman dengan Sebutan Hewan Bisa Dipidana Penjara Enam Bulan Perbesar

EraTimes. JAKARTA – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar SH., MH., menyatakan bahwa memaki teman dengan menyebutnya dengan nama binatang seperti “anjing” atau “babi” dapat dimasukkan ke dalam kategori penghinaan ringan menurut Pasal 315 KUHP. Penghinaan ini dapat dilakukan secara lisan, tulisan, atau dengan tindakan.

Hal tersebut juga diperkuat oleh Dr. Muchamad Iksan SH., MH., seorang pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), menyatakan bahwa pelaku penghinaan ringan diancam dengan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp10 juta menurut UU Nomor 1 Tahun 2023, yang berlaku pada 2 Januari 2026.

Muchmad Iksan menyatakan bahwa penghinaan kecil, seperti memaki teman, adalah delik aduan. Dengan kata lain, hanya apabila korban melaporkan kejadian kepada polisi dengan bukti seperti rekaman atau keterangan saksi bahwa hal itu terjadi.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Muhammadiyah Peringatkan Pemerintah: Karhutla Jangan Jadi Bencana Tahunan, Korporasi hingga Pejabat Harus Diusut

21 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI: Bencana Makin Parah, Apa Kerja Pemerintah?

21 Oktober 2026 - 08:18 WIB

Demo di Kantor Gubernur Kalbar Ricuh, Mahasiswa Dipukul Kelompok Berpakaian Preman

21 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Daud Yordan dan Leonardo Yordan Menang di Back to Champion 2026, Rektor Universitas OSO: Kebanggaan Besar Kami

11 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Kunjungan Ketua PB Porprov XIV Ke KONI Pontianak, Satukan Visi Sukseskan Pesta Olahraga Kalbar

1 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Tembus Forum Nasional, Dua Mahasiswa Universitas OSO Ukir Prestasi di Future Leaders Summit 2026

11 September 2026 - 14:44 WIB

Trending di Nasional