Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, tidak bisa dilakukan secara cepat. Proses pemakzulan ini diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang membutuhkan beberapa tahapan resmi.
Desakan agar Sudewo mundur semakin kuat setelah terjadinya demo besar di Pati pada Rabu (13/8). Menanggapi hal ini, DPRD Pati menggelar rapat paripurna dan setuju untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket, yang menjadi langkah awal untuk memulai proses pemakzulan.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan, menjelaskan bahwa pembentukan Pansus adalah tahap pertama dari proses panjang ini.
“Pemakzulan tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Ada banyak tahapan yang harus dilalui sesuai peraturan, yaitu Undang-Undang No. 23 Tahun 2014,” ujar Benny, Kamis (14/8).
Tahap pertama adalah hak interpelasi DPRD kepada pemerintah daerah untuk meminta penjelasan terkait kebijakan atau tindakan kepala daerah.
“Pansus harus mengikuti tahapan-tahapan ini, mulai dari menyampaikan hak interpelasi kepada pemerintah. Jika jawaban pemerintah tidak memuaskan, baru bisa dilanjutkan dengan hak angket,” jelas Benny.
Setelah hak angket selesai, hasilnya akan dijadikan rekomendasi yang dikirim ke Menteri Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kemendagri akan menilai rekomendasi tersebut dan meminta pendapat dari Mahkamah Agung (MA) tentang apakah ada pelanggaran yang cukup berat untuk menghentikan jabatan bupati.
“Keputusan MA akan menjadi dasar final. Kemendagri akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan keputusan tersebut,” tambah Benny.
Proses ini akan berjalan lebih cepat jika DPRD bergerak cepat, karena semakin cepat tahapan yang dilakukan, semakin cepat pula berkas sampai ke MA.
“Jika proses pemakzulan ini berjalan lancar, semua tergantung pada kecepatan kerja DPRD dan jadwal mereka,” kata Benny.
Sebelumnya, semua fraksi di DPRD Pati, termasuk Partai Gerindra yang mengusung Sudewo, sepakat membentuk Pansus Hak Angket. Keputusan ini diambil setelah demo besar yang memprotes kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen, yang menyebabkan korban jiwa.
Meski banyak desakan agar mundur, Sudewo tetap bersikeras tidak akan mengundurkan diri. “Saya dipilih oleh rakyat secara demokratis, jadi saya tidak bisa berhenti hanya karena tuntutan seperti itu. Semua ada mekanismenya,” tegasnya.









