Eratimes, Jakarta-Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN) Seluruh Indonesia menggelar aksi nasional sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penegakan hukum di Indonesia. Aksi bertajuk *”Evaluasi Total Kejaksaan Agung RI”* tersebut dilakukan untuk mendorong penguatan pengawasan, akuntabilitas, dan independensi lembaga penegak hukum demi menjaga kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.
Koordinator Pusat DEMA PTKIN Seluruh Indonesia, *M. Miftahul Rizqi*, menyampaikan bahwa mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal jalannya negara hukum serta memastikan setiap institusi negara menjalankan kewenangannya sesuai prinsip transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas.
Miftahul Rizqi mengatakan bahwa aksi ini bukan bertujuan melemahkan institusi penegak hukum, melainkan sebagai bentuk kepedulian mahasiswa agar seluruh lembaga negara tetap berada dalam koridor konstitusi dan mekanisme pengawasan yang berlaku. Menurutnya, ketika muncul berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik, DPR RI memiliki kewajiban untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat terus terjaga.
Dalam aksi tersebut, DEMA PTKIN Seluruh Indonesia menyampaikan empat tuntutan utama, yaitu mendesak DPR RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola, sistem pengawasan internal, akuntabilitas kelembagaan, serta pelaksanaan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia. Selain itu, DEMA PTKIN juga mendesak DPR RI dan Presiden RI menjamin seluruh aparat penegak hukum, termasuk Polri, dapat menangani dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait perkara pasokan batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel secara profesional, independen, objektif, dan bebas dari intervensi.
DEMA PTKIN Seluruh Indonesia juga mendesak pemerintah beserta seluruh aparat penegak hukum untuk memastikan setiap tahapan proses penegakan hukum berjalan secara transparan, akuntabel, independen, serta terbebas dari segala bentuk intervensi maupun *obstruction of justice*. Di sisi lain, Komisi III DPR RI juga diminta menggunakan fungsi pengawasannya dengan memanggil Jaksa Agung RI guna meminta penjelasan dan pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran hukum maupun kode etik yang diduga melibatkan oknum di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Miftahul Rizqi selaku koordinator pusat “menegaskan bahwa pengawasan terhadap lembaga penegak hukum merupakan bagian penting dari sistem *checks and balances* dalam negara demokrasi. Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya harus tegas terhadap pelaku tindak pidana, tetapi juga harus mampu menjaga integritas aparat penegak hukum itu sendiri. Oleh karena itu, seluruh proses hukum harus berjalan secara profesional, independen, transparan, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan sehingga tidak ada pihak yang mendapatkan perlakuan istimewa di hadapan hukum.”
Ia juga menegaskan bahwa DEMA PTKIN Seluruh Indonesia akan terus mengawal perkembangan persoalan ini melalui jalur konstitusional dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, pengawasan publik merupakan bagian penting dalam memperkuat integritas lembaga negara sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Melalui aksi ini, DEMA PTKIN Seluruh Indonesia berharap seluruh tuntutan yang disampaikan dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah, DPR RI, dan seluruh aparat penegak hukum demi mewujudkan sistem penegakan hukum yang bersih, berintegritas, profesional, dan berkeadilan sesuai amanat konstitusi Republik Indonesia.









