Eratimes. JATENG — Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Jateng Agro Berdikari (PT JTAB) menyatakan bertanggung jawab atas banjir lumpur di Daleman, Desa Tuntang, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, yang terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025. Banjir tersebut dipicu aktivitas penataan lahan di kawasan perbukitan sekitar Rest Area Tol Km 445B milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pihak perusahaan mengakui adanya dampak dari pekerjaan tersebut dan telah menyalurkan kompensasi serta bantuan sosial kepada warga terdampak.
Direktur Utama PT JTAB, Totok AS, menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada masyarakat di sekitar Stasiun Tuntang. Menurutnya, perusahaan telah memberikan kompensasi uang tunai dan bantuan beras kepada tiga rumah warga yang terdampak banjir lumpur. Pernyataan tersebut disampaikan Totok melalui keterangan tertulis, Sabtu (3/1/2026).
“Kami mengakui ada dampak dari proses perubahan penataan lahan di wilayah perbukitan sekitar lokasi banjir. Sebagai bentuk tanggung jawab, kami telah menyalurkan kompensasi dan bantuan sosial kepada warga terdampak,” ujar Totok.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, PT JTAB juga telah membangun saluran air baru dan membuat sodetan di sekitar titik banjir. Langkah ini dilakukan agar aliran air tidak lagi meluap ke wilayah penghubung Kecamatan Tuntang dan Kecamatan Bringin, yang sebelumnya kerap terdampak genangan lumpur.
Totok menjelaskan, selama beberapa tahun terakhir PT JTAB melakukan pembangunan Rest Area Tol Km 445B. Setelah rest area tersebut selesai dibangun dan mulai beroperasi pada Lebaran 2025, diperlukan penyesuaian tata lahan serta penguatan terasering di kawasan sekitarnya. Proses tersebut dilakukan melalui metode cut and land fill di lahan perbukitan sekitar Dusun Daleman.
“Material tanah dari perbukitan yang rawan longsor dipindahkan untuk memperkuat terasering di sekitar rest area. Ini juga merupakan masukan dari masyarakat karena sebelumnya tebing tersebut berpotensi menutup Jalan Tuntang–Bringin jika terjadi longsor,” jelasnya.
Sebagai bagian dari Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) serta rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup, PT JTAB juga berencana melakukan penanaman kembali pohon di area yang telah dikepras guna memperkuat struktur tanah dan menjaga keseimbangan lingkungan.
Selain itu, perusahaan turut membangun jalan akses bagi karyawan, pedagang, dan pelaku usaha di kawasan rest area. Seluruh proses dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan pemadatan lahan secara alami. Totok menegaskan, kegiatan tersebut bukan proyek galian C, karena seluruh pengambilan tanah dilakukan di lahan milik PT JTAB sendiri dan digunakan khusus untuk kepentingan proyek rest area.
Terkait perizinan, Totok memastikan seluruh dokumen telah dipenuhi, termasuk Perizinan Bangunan Gedung (PBG) atau yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ia menjelaskan, proses perizinan awal dilakukan oleh Perusda Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT) sebelum perusahaan tersebut berganti nama menjadi Perseroda PT Jateng Agro Berdikari, yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Rest Area Km 445B sendiri telah diresmikan oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
Sebelumnya, proyek pengeprasan bukit di Daleman sempat menjadi sorotan publik setelah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang menyegel lokasi proyek pada Rabu (31/12/2025). Insiden tersebut juga diwarnai protes keras dari Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, yang menilai pihak perusahaan belum dapat menunjukkan kelengkapan izin di lokasi.
Dengan klarifikasi dan langkah tanggung jawab yang disampaikan PT JTAB, perusahaan berharap persoalan banjir lumpur di Tuntang dapat diselesaikan secara menyeluruh serta tidak menimbulkan dampak lanjutan bagi masyarakat sekitar.









