Eratimes. JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara soal kelanjutan wacana kenaikan gaji ASN 2026. Pemerintah, kata dia, belum bisa memastikan realisasi kebijakan tersebut karena masih harus mencermati kondisi keuangan negara dan arah pergerakan indikator ekonomi nasional. Keputusan final diperkirakan baru dapat diambil dalam beberapa bulan ke depan, setelah data ekonomi lebih solid.
Purbaya menegaskan, Kementerian Keuangan membutuhkan waktu setidaknya satu triwulan lagi untuk melihat gambaran ekonomi Indonesia secara lebih menyeluruh dan sinkron dibandingkan periode sebelumnya. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).
“Tapi saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita, dengan kebanyakan indikator yang lebih sinkron dibanding sebelumnya,” ujar Purbaya.
Isu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN)—yang mencakup PNS dan PPPK—menjadi salah satu topik utama dalam pertemuan Purbaya dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widiyantini pada Senin (29/12/2025). Namun, pembahasan tersebut masih bersifat awal dan belum masuk ke tahap teknis.
Menurut Purbaya, pembahasan mendalam baru bisa dilakukan pada triwulan II 2026. Pada periode tersebut, berbagai faktor yang berpengaruh terhadap belanja pemerintah, termasuk penerimaan negara dan tekanan fiskal, diperkirakan sudah terlihat lebih jelas.
Sebagai catatan, kenaikan gaji ASN sebenarnya sudah tercantum dalam pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025. Perpres tersebut menegaskan dukungan pemerintah terhadap kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Dalam dokumen RKP 2025 terbaru, kebijakan kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, hingga pejabat negara masuk dalam daftar delapan Program Hasil Terbaik Cepat, tepatnya berada di urutan keenam. Fokus kenaikan gaji diarahkan pada kelompok-kelompok strategis, seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, selain anggota TNI/Polri dan pejabat negara.
“Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian tertulis dalam lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025, dikutip Sabtu (20/9/2025).
Meski payung kebijakan sudah tersedia, hingga kini pemerintah belum merumuskan skema teknis kenaikan gaji ASN 2026. Keputusan akhir masih menunggu evaluasi kondisi ekonomi dan fiskal agar kebijakan yang diambil tetap berkelanjutan dan tidak membebani keuangan negara.
Sumber:
Kementerian Keuangan RI; Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025.









