Eratimes. JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang telah disahkan DPR sebulan lalu. Aturan baru ini berlaku nasional sejak awal 2026 dan dirancang untuk menyelaraskan sistem pemidanaan, khususnya terkait denda, dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Informasi tersebut tercantum dalam laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Berdasarkan JDIH Kemensetneg, regulasi tersebut tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. UU ini hadir sebagai pelengkap UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Salah satu fokus utama UU Penyesuaian Pidana adalah menata ulang mekanisme pidana denda agar lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi.
Melalui aturan ini, peraturan perundang-undangan lain tidak lagi diwajibkan merumuskan nominal denda secara rinci. Cukup dengan merujuk pada kategori denda yang telah ditetapkan. Langkah ini diambil karena nilai denda dinilai mudah tergerus perubahan ekonomi, seperti inflasi dan fluktuasi nilai uang.
Selain itu, UU Penyesuaian Pidana juga menguatkan perubahan mendasar dalam KUHP baru, yakni penghapusan pidana kurungan dari jenis pidana pokok. Penyesuaian tersebut bertujuan menciptakan keseragaman dan kepastian dalam perumusan sanksi pidana di seluruh peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan uraian di atas, perlu membentuk Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana guna memastikan adanya keselarasan, kepastian hukum, dan konsistensi perumusan sanksi pidana di seluruh peraturan perundang-undangan,” demikian kutipan penjelasan resmi dalam UU Penyesuaian Pidana.
UU ini juga dilengkapi lampiran metode penghitungan pidana penjara pengganti pidana denda, mulai dari kategori I hingga di atas kategori VI. Untuk denda kategori ringan, pidana pengganti dihitung setara Rp1 juta per hari kurungan. Sementara itu, untuk denda kategori berat di atas kategori VI, nilai penggantiannya mencapai Rp25 juta per hari kurungan.
Dengan diberlakukannya UU Penyesuaian Pidana 2026, pemerintah berharap sistem pemidanaan Indonesia menjadi lebih konsisten, fleksibel, dan relevan dengan kondisi sosial-ekonomi terkini, tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum.
Sumber:
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).








