Menu ✖

Mode Gelap
 

Nasional · 3 Jan 2026 12:06 WIB

Prabowo Teken UU Penyesuaian Pidana 2026, Menata Ulang Mekanisme Pidana Denda


					Prabowo Teken UU Penyesuaian Pidana 2026, Menata Ulang Mekanisme Pidana Denda Perbesar

Eratimes. JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang telah disahkan DPR sebulan lalu. Aturan baru ini berlaku nasional sejak awal 2026 dan dirancang untuk menyelaraskan sistem pemidanaan, khususnya terkait denda, dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Informasi tersebut tercantum dalam laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Berdasarkan JDIH Kemensetneg, regulasi tersebut tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. UU ini hadir sebagai pelengkap UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Salah satu fokus utama UU Penyesuaian Pidana adalah menata ulang mekanisme pidana denda agar lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi.

Melalui aturan ini, peraturan perundang-undangan lain tidak lagi diwajibkan merumuskan nominal denda secara rinci. Cukup dengan merujuk pada kategori denda yang telah ditetapkan. Langkah ini diambil karena nilai denda dinilai mudah tergerus perubahan ekonomi, seperti inflasi dan fluktuasi nilai uang.

Selain itu, UU Penyesuaian Pidana juga menguatkan perubahan mendasar dalam KUHP baru, yakni penghapusan pidana kurungan dari jenis pidana pokok. Penyesuaian tersebut bertujuan menciptakan keseragaman dan kepastian dalam perumusan sanksi pidana di seluruh peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan uraian di atas, perlu membentuk Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana guna memastikan adanya keselarasan, kepastian hukum, dan konsistensi perumusan sanksi pidana di seluruh peraturan perundang-undangan,” demikian kutipan penjelasan resmi dalam UU Penyesuaian Pidana.

UU ini juga dilengkapi lampiran metode penghitungan pidana penjara pengganti pidana denda, mulai dari kategori I hingga di atas kategori VI. Untuk denda kategori ringan, pidana pengganti dihitung setara Rp1 juta per hari kurungan. Sementara itu, untuk denda kategori berat di atas kategori VI, nilai penggantiannya mencapai Rp25 juta per hari kurungan.

Dengan diberlakukannya UU Penyesuaian Pidana 2026, pemerintah berharap sistem pemidanaan Indonesia menjadi lebih konsisten, fleksibel, dan relevan dengan kondisi sosial-ekonomi terkini, tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum.

Sumber:
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Muhammadiyah Peringatkan Pemerintah: Karhutla Jangan Jadi Bencana Tahunan, Korporasi hingga Pejabat Harus Diusut

21 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI: Bencana Makin Parah, Apa Kerja Pemerintah?

21 Oktober 2026 - 08:18 WIB

Demo di Kantor Gubernur Kalbar Ricuh, Mahasiswa Dipukul Kelompok Berpakaian Preman

21 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Daud Yordan dan Leonardo Yordan Menang di Back to Champion 2026, Rektor Universitas OSO: Kebanggaan Besar Kami

11 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Tembus Forum Nasional, Dua Mahasiswa Universitas OSO Ukir Prestasi di Future Leaders Summit 2026

11 September 2026 - 14:44 WIB

DEMA PTKIN Seluruh Indonesia Gelar Aksi Nasional, Desak DPR RI Evaluasi Total Kejaksaan Agung RI

10 Juli 2026 - 21:14 WIB

Trending di Nasional