EraTimes, Indonesia – Secara resmi, pemerintah Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) dari Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM yang meminta royalti untuk penggunaan lagu dan musik komersial di lingkungan public. Surat edaran ini, yang dikeluarkan pada 30 Desember 2025, merupakan bagian dari penguatan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 mengenai pengelolaan royalti hak cipta musik.
Wajib Bayar Royalti di Ruang Komersial
Surat edaran tersebut menetapkan bahwa penggunaan musik di tempat komersial seperti restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan lainnya harus diiringi dengan kewajiban membayar royalti. Ini juga berlaku untuk acara komersial yang memutar lagu dan musik sebagai bagian dari kegiatan bisnis mereka.
Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Hermansyah Siregar, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan hukum dan perlindungan ekonomi bagi para pencipta lagu dan musik. “Penerapan kewajiban royalti ini akan memastikan bahwa hak cipta para kreator dihargai secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum.”
Proses Pembayaran Royalti melalui LMKN
Dalam implementasinya, pembayaran royalti akan dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola pembayaran royalti secara terpusat. Setiap pelaku usaha yang menggunakan musik di ruang publik wajib melakukan pembayaran royalti sesuai dengan tarif yang ditentukan oleh LMKN.
Marcell Siahaan, Komisioner LMKN, mengatakan bahwa mekanisme pembayaran yang terpusat ini akan membuat bisnis lebih mudah. “Dengan adanya LMKN, pelaku usaha tidak perlu khawatir tentang prosedur yang rumit. Semua pembayaran royalti akan dipusatkan, sehingga lebih efisien dan transparan.”
Peningkatan Kepatuhan Hukum
Lebih lanjut, pemerintah menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mengikat secara hukum. Hal ini berarti, setiap pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban tersebut bisa dikenakan sanksi hukum, yang dapat berupa denda atau penghentian izin usaha.
“Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan hak cipta di Indonesia dilakukan dengan transparansi yang tinggi, agar hak-hak ekonomi pencipta musik dapat dihargai dan dibayar dengan layak,” kata Hermansyah, yang dikutip langsung dari Antara News.
Penguatan Kebijakan PP 56/2021
Selain itu, surat edaran ini mendukung pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik, yang membahas berbagai aspek pengelolaan hak cipta musik, mulai dari cara pembayaran royalti hingga penyerahan kepada para pencipta dan pemilik hak cipta.
Deden Yudha, seorang pengusaha yang memiliki beberapa restoran di Jakarta, menyambut positif kebijakan ini. Menurutnya, kewajiban pembayaran royalti akan menciptakan iklim usaha yang lebih adil. “Kami sebagai pelaku usaha sangat mendukung kebijakan ini karena pada akhirnya akan membantu industri musik dan memastikan kesejahteraan para musisi,” ujar Deden.
Tantangan dan Sosialisasi Kebijakan
Tantangan terbesar dalam menerapkan kebijakan ini, bagaimanapun, meningkatkan kesadaran pelaku usaha tentang tanggung jawab tersebut. Beberapa pengusaha di sektor usaha kecil dan menengah (UKM) masih belum memahami secara menyeluruh tentang bagaimana royalti harus dibayar.
Untuk itu, Kemenkumham bersama dengan LMKN akan melaksanakan sosialisasi intensif untuk memastikan semua pelaku usaha, baik besar maupun kecil, memahami dan mematuhi aturan ini.
Sosialisasi dan Edukasi Pelaku Usaha
Kementerian Hukum dan HAM telah merencanakan berbagai kegiatan sosialisasi, mulai dari seminar hingga pelatihan online yang bertujuan untuk mengedukasi pelaku usaha tentang mekanisme pembayaran royalti serta dampaknya terhadap keberlanjutan industri musik.
Diharapkan bahwa komunitas ini akan membantu mengurangi kesalahpahaman dan mempercepat pelaksanaan kebijakan ini di lapangan. Marcell Siahaan menyatakan, “Kami akan terus berupaya memberikan informasi yang jelas agar semua pihak dapat memahami kewajiban ini dengan baik.”
Dampak Positif bagi Industri Musik
Dengan mengeluarkan kebijakan ini, pemerintah berharap industri musik Indonesia akan berkembang, sehingga para musisi dan pencipta lagu dapat memperoleh keuntungan finansial dari konser komersial.
Lina Cahyani, seorang musisi yang kerap menggelar konser di berbagai tempat hiburan, menyatakan, “Kami sangat menghargai kebijakan ini karena kami merasa dihargai atas karya kami yang dinikmati oleh banyak orang.”
Dukungan untuk Pencipta Musik
Kebijakan ini juga menjadi langkah maju dalam upaya melindungi hak cipta para pencipta musik di Indonesia, yang selama ini sering kali diabaikan oleh pelaku usaha yang memanfaatkan lagu-lagu mereka tanpa memberikan kompensasi yang layak.
Dengan sistem pengelolaan royalti yang lebih jelas, diharapkan para pencipta musik akan menerima hak finansial yang sesuai dengan nilai karya mereka. Ini pasti akan meningkatkan tingkat kreativitas dan inovasi di industri musik nasional.
Harapan untuk Industri Kreatif
Melalui penerbitan surat edaran ini, pemerintah juga menunjukkan komitmennya untuk mendukung industri kreatif Indonesia, yang selama ini memiliki potensi besar tetapi belum sepenuhnya dimanfaatkan secara ekonomi.
“Ini adalah langkah yang sangat positif bagi seluruh industri kreatif Indonesia, dan kami berharap pelaku usaha dapat memahami pentingnya berkontribusi dalam mendukung karya seni dan musik Indonesia,” tutup Hermansyah.









