EraTimes. JAKARTA – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar SH., MH., menyatakan bahwa memaki teman dengan menyebutnya dengan nama binatang seperti “anjing” atau “babi” dapat dimasukkan ke dalam kategori penghinaan ringan menurut Pasal 315 KUHP. Penghinaan ini dapat dilakukan secara lisan, tulisan, atau dengan tindakan.
Hal tersebut juga diperkuat oleh Dr. Muchamad Iksan SH., MH., seorang pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), menyatakan bahwa pelaku penghinaan ringan diancam dengan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp10 juta menurut UU Nomor 1 Tahun 2023, yang berlaku pada 2 Januari 2026.
Muchmad Iksan menyatakan bahwa penghinaan kecil, seperti memaki teman, adalah delik aduan. Dengan kata lain, hanya apabila korban melaporkan kejadian kepada polisi dengan bukti seperti rekaman atau keterangan saksi bahwa hal itu terjadi.









