EraTimes. PONTIANAK – Dugaan penyerangan terhadap petugas keamanan tambang oleh 15 warga negara asing (WN) asal China di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menjadi alarm keras bagi negara dalam menegakkan kedaulatan hukum, ketertiban umum, dan pengawasan tenaga kerja asing.
Peristiwa yang terjadi di kawasan pertambangan tersebut tidak hanya dipandang sebagai persoalan kriminal semata, tetapi juga mencerminkan lemahnya kontrol dan pengawasan aktivitas WNA di sektor strategis, khususnya pertambangan. Jika dugaan kekerasan ini terbukti, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum pidana nasional serta ketentuan keimigrasian Indonesia.
Secara hukum, dugaan penyerangan terhadap petugas keamanan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan atau kekerasan terhadap orang, sebagaimana diatur dalam: Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan; Pasal 170 KUHP, apabila kekerasan dilakukan secara bersama-sama di muka umum.
Selain aspek pidana, keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia tunduk secara ketat pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian ditegaskan bahwa: Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya dan diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Bahkan, Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian menyatakan bahwa WNA yang menyalahgunakan izin tinggal dapat dipidana penjara dan denda. Jika para WN China tersebut terbukti melakukan tindakan kekerasan di luar ruang lingkup izin kerja mereka, maka deportasi dan pencekalan merupakan langkah hukum yang sah dan konstitusional.
Lebih jauh, penggunaan tenaga kerja asing juga diatur dalam: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang menegaskan bahwa TKA wajib menghormati hukum, budaya, dan ketertiban umum di Indonesia.
Negara tidak boleh bersikap permisif terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh siapa pun, terlebih oleh warga negara asing di wilayah hukum Indonesia. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan menjadi keharusan agar kejadian serupa tidak terulang serta tidak memicu konflik sosial antara tenaga kerja lokal dan asing.
Kasus ini juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi pengawasan sektor pertambangan, memperketat izin TKA, serta memastikan bahwa investasi asing tidak mengorbankan martabat hukum dan keselamatan warga negara Indonesia.
Penulis: Sopiallah (Pemuda Kalbar)









