Menu ✖

Mode Gelap
 

Terkini · 17 Des 2025 15:38 WIB

15 WNA China Diduga Serang Petugas Tambang, Negara Tak Boleh Tunduk pada Kekerasan Asing Ketapang


 15 WNA China Diduga Serang Petugas Tambang, Negara Tak Boleh Tunduk pada Kekerasan Asing Ketapang Perbesar

EraTimes. PONTIANAK – Dugaan penyerangan terhadap petugas keamanan tambang oleh 15 warga negara asing (WN) asal China di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menjadi alarm keras bagi negara dalam menegakkan kedaulatan hukum, ketertiban umum, dan pengawasan tenaga kerja asing.

Peristiwa yang terjadi di kawasan pertambangan tersebut tidak hanya dipandang sebagai persoalan kriminal semata, tetapi juga mencerminkan lemahnya kontrol dan pengawasan aktivitas WNA di sektor strategis, khususnya pertambangan. Jika dugaan kekerasan ini terbukti, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum pidana nasional serta ketentuan keimigrasian Indonesia.

Secara hukum, dugaan penyerangan terhadap petugas keamanan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan atau kekerasan terhadap orang, sebagaimana diatur dalam: Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan; Pasal 170 KUHP, apabila kekerasan dilakukan secara bersama-sama di muka umum.

Selain aspek pidana, keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia tunduk secara ketat pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian ditegaskan bahwa: Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya dan diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Bahkan, Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian menyatakan bahwa WNA yang menyalahgunakan izin tinggal dapat dipidana penjara dan denda. Jika para WN China tersebut terbukti melakukan tindakan kekerasan di luar ruang lingkup izin kerja mereka, maka deportasi dan pencekalan merupakan langkah hukum yang sah dan konstitusional.

Lebih jauh, penggunaan tenaga kerja asing juga diatur dalam: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang menegaskan bahwa TKA wajib menghormati hukum, budaya, dan ketertiban umum di Indonesia.

Negara tidak boleh bersikap permisif terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh siapa pun, terlebih oleh warga negara asing di wilayah hukum Indonesia. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan menjadi keharusan agar kejadian serupa tidak terulang serta tidak memicu konflik sosial antara tenaga kerja lokal dan asing.

Kasus ini juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi pengawasan sektor pertambangan, memperketat izin TKA, serta memastikan bahwa investasi asing tidak mengorbankan martabat hukum dan keselamatan warga negara Indonesia.

Penulis: Sopiallah (Pemuda Kalbar)

Artikel ini telah dibaca 131 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Muhammadiyah Peringatkan Pemerintah: Karhutla Jangan Jadi Bencana Tahunan, Korporasi hingga Pejabat Harus Diusut

21 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Kunjungan Ketua PB Porprov XIV Ke KONI Pontianak, Satukan Visi Sukseskan Pesta Olahraga Kalbar

1 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Tembus Forum Nasional, Dua Mahasiswa Universitas OSO Ukir Prestasi di Future Leaders Summit 2026

11 September 2026 - 14:44 WIB

Tim Verifikasi KONI Kalbar, Koordinasi Akhir Cabor Mandiri dan Eksibisi Porprov 2026

3 September 2026 - 12:05 WIB

Boyman Harun Instruksikan Kader Lakukan Aksi Nyata Bagi Masyarakat

31 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Ketika Kekuasaan Berhadapan dengan Cermin!! Polemik Keluarga Bupati, Reaksi Jiwo, dan Satire tentang Etika Kekuasaan

15 Agustus 2026 - 14:04 WIB

Trending di Terkini