Eratimes. JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Keputusan itu diambil karena perkara tersebut dinilai beririsan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang sudah lebih dulu ditangani Kejagung.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam dua perkara tersebut kemungkinan sama, termasuk individu berinisial NM dan JT. “Google Cloud ini sama, ya. Yang sama itu NM, kemudian stafsusnya. Ada yang berbeda karena pengadaannya itu, kalau tidak salah, yang Chromebook ada di Dirjen Sekolah Dasar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11).
Asep menegaskan bahwa meski pengadaan Google Cloud berbeda dengan proyek Chromebook, sebagian besar pihak yang diduga terlibat tetap identik. “Sebagian besar itu sama. NM, kemudian stafsusnya yang dulu, JT, dan lainnya. Jadi ada yang beda tetapi secara keseluruhan sama,” katanya.
Dalam kasus Chromebook, inisial NM dan JT merujuk pada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan mantan staf khususnya, Jurist Tan.
Asep menjelaskan bahwa penanganan perkara Google Cloud di KPK telah melalui gelar perkara di tingkat pimpinan dan dinyatakan naik ke tahap penyidikan. Tahap berikutnya adalah pelimpahan penyidikan beserta seluruh dokumen ke Kejagung.
“Setelah dinyatakan naik ke penyidikan, penyerahannya dilakukan pada saat penyidikan. Nanti kami serahkan seluruh berkasnya,” kata Asep.
Dokumen yang akan diserahkan meliputi berita acara pemeriksaan, keterangan saksi, serta dokumen-dokumen yang diperoleh penyidik selama proses penyelidikan. “Ada beberapa yang secara sukarela mengirimkan dokumen kepada kami. Itu semua akan kami serahkan ke penyidik Kejaksaan Agung,” tegasnya.
Dalam kasus dugaan korupsi Chromebook, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni:
- Nadiem Makarim (mantan Mendikbudristek)
- Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek)
- Sri Wahyuningsih (Direktur SD Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021)
- Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020)
- Ibrahim Arief (konsultan perbaikan infrastruktur TI Kemendikbudristek)
Kejagung juga telah melimpahkan berkas empat tersangka—termasuk Nadiem—ke penuntut umum. Para tersangka segera menghadapi persidangan atas dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun. Sementara Jurist Tan masih diproses karena keberadaannya di luar negeri belum diketahui.
Sementara itu, pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris, kembali menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. Hotman menyebut telah menanyakan langsung hal itu kepada Nadiem.









