Eratimes.id, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang rampasan senilai Rp300 miliar terkait dugaan investasi fiktif PT Taspen (Persero) dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (20/11/2025). Uang tersebut merupakan bagian dari pemulihan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp883 miliar dan diserahkan kepada PT Taspen pada pukul 14.00 WIB.
Tumpukan uang pecahan Rp100.000 memenuhi hampir seluruh panggung konferensi pers. Menurut pantauan Kompas.com, bal-bal uang yang dibungkus plastik putih itu disusun menjulang seperti dinding bata. Setiap bal berisi Rp1 miliar, dan secara keseluruhan KPK menampilkan total Rp300 miliar sebagai barang rampasan dari perkara dugaan investasi fiktif.
Di tengah barisan uang tersebut, sebuah papan kecil menunjukkan angka total rampasan yang berhasil diamankan. Sejumlah petugas berkemeja merah terlihat keluar bergantian membawa troli, kemudian mengangkat bal-bal uang secara estafet hingga membentuk dinding uang di panggung.
KPK menyampaikan bahwa uang rampasan ini berasal dari Eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Dalam kasus yang sama, lembaga antirasuah telah menetapkan dua tersangka:
- Antonius NS Kosasih, eks Direktur Utama PT Taspen (Persero)
- Ekiawan Heri Primaryanto, eks Direktur Utama PT IIM
Awal Mula Kasus Investasi Fiktif PT Taspen
Kasus bermula pada Juli 2016 ketika PT Taspen (Persero) diduga menempatkan investasi program tabungan hari tua (THT) sebesar Rp200 miliar pada instrumen Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) yang diterbitkan PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk. Dua tahun kemudian, pada Juli 2018, instrumen tersebut dinyatakan tidak layak diperdagangkan karena mengalami gagal bayar kupon.
Pada Januari 2019, Antonius Kosasih menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen. Beberapa pertemuan kemudian berlangsung pada Mei 2019 antara Antonius dan Ekiawan untuk membahas upaya “optimalisasi” Sukuk TSP Food II yang saat itu masih berada dalam proses PKPU di Pengadilan Niaga.
Selanjutnya, pada 20 Mei 2019, Komite Investasi PT IIM memasukkan instrumen Sukuk Ijarah TSP Food II sebagai bond universe atau daftar portofolio yang layak investasi untuk optimalisasi melalui RD InextG2. Namun, kebijakan ini dinilai melanggar ketentuan Kontrak Investasi Kolektif Reksadana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2). Pada saat itu, peringkat sukuk berada di level Id D (gagal bayar) sehingga tergolong Non-Investment Grade.
“Instrumen tersebut masuk kategori sangat berisiko dan tidak layak investasi,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
KPK menilai Antonius tidak semestinya melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun melalui RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM. Dalam kebijakan investasi PT Taspen, sukuk yang masuk kategori perhatian khusus harus ditangani dengan metode Hold and Average Down, yaitu menahan instrumen agar tidak dijual atau dilepas di bawah harga perolehan.
“Penempatan dana sebesar Rp1 triliun yang dilakukan melalui RD I-Next G2 adalah tindakan melawan hukum dan seharusnya tidak dikeluarkan,” Tutup Asep.









