Menu ✖

Mode Gelap
 

Nasional · 14 Agu 2025 15:26 WIB

Mendagri: Proses Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Tidak Bisa Instan, Harus Lewati Banyak Tahapan


 Mendagri: Proses Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Tidak Bisa Instan, Harus Lewati Banyak Tahapan Perbesar

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, tidak bisa dilakukan secara cepat. Proses pemakzulan ini diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang membutuhkan beberapa tahapan resmi.

Desakan agar Sudewo mundur semakin kuat setelah terjadinya demo besar di Pati pada Rabu (13/8). Menanggapi hal ini, DPRD Pati menggelar rapat paripurna dan setuju untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket, yang menjadi langkah awal untuk memulai proses pemakzulan.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan, menjelaskan bahwa pembentukan Pansus adalah tahap pertama dari proses panjang ini.

“Pemakzulan tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Ada banyak tahapan yang harus dilalui sesuai peraturan, yaitu Undang-Undang No. 23 Tahun 2014,” ujar Benny, Kamis (14/8).

Tahap pertama adalah hak interpelasi DPRD kepada pemerintah daerah untuk meminta penjelasan terkait kebijakan atau tindakan kepala daerah.

“Pansus harus mengikuti tahapan-tahapan ini, mulai dari menyampaikan hak interpelasi kepada pemerintah. Jika jawaban pemerintah tidak memuaskan, baru bisa dilanjutkan dengan hak angket,” jelas Benny.

Setelah hak angket selesai, hasilnya akan dijadikan rekomendasi yang dikirim ke Menteri Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kemendagri akan menilai rekomendasi tersebut dan meminta pendapat dari Mahkamah Agung (MA) tentang apakah ada pelanggaran yang cukup berat untuk menghentikan jabatan bupati.

“Keputusan MA akan menjadi dasar final. Kemendagri akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan keputusan tersebut,” tambah Benny.

Proses ini akan berjalan lebih cepat jika DPRD bergerak cepat, karena semakin cepat tahapan yang dilakukan, semakin cepat pula berkas sampai ke MA.

“Jika proses pemakzulan ini berjalan lancar, semua tergantung pada kecepatan kerja DPRD dan jadwal mereka,” kata Benny.

Sebelumnya, semua fraksi di DPRD Pati, termasuk Partai Gerindra yang mengusung Sudewo, sepakat membentuk Pansus Hak Angket. Keputusan ini diambil setelah demo besar yang memprotes kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen, yang menyebabkan korban jiwa.

Meski banyak desakan agar mundur, Sudewo tetap bersikeras tidak akan mengundurkan diri. “Saya dipilih oleh rakyat secara demokratis, jadi saya tidak bisa berhenti hanya karena tuntutan seperti itu. Semua ada mekanismenya,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Muhammadiyah Peringatkan Pemerintah: Karhutla Jangan Jadi Bencana Tahunan, Korporasi hingga Pejabat Harus Diusut

21 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI: Bencana Makin Parah, Apa Kerja Pemerintah?

21 Oktober 2026 - 08:18 WIB

Demo di Kantor Gubernur Kalbar Ricuh, Mahasiswa Dipukul Kelompok Berpakaian Preman

21 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Daud Yordan dan Leonardo Yordan Menang di Back to Champion 2026, Rektor Universitas OSO: Kebanggaan Besar Kami

11 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Kunjungan Ketua PB Porprov XIV Ke KONI Pontianak, Satukan Visi Sukseskan Pesta Olahraga Kalbar

1 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Tembus Forum Nasional, Dua Mahasiswa Universitas OSO Ukir Prestasi di Future Leaders Summit 2026

11 September 2026 - 14:44 WIB

Trending di Nasional