EraTimes. Jakarta – Di tengah kembalinya perdebatan tentang revisi Undang-Undang KPK yang disahkan pada 2019, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membela Presiden Joko Widodo.
Menurut PSI, polemik tersebut harus diluruskan untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat. PSI menyatakan bahwa pemerintah tidak melakukan revisi UU KPK.
PSI menyatakan bahwa perubahan aturan itu dibuat setelah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat dan diproses oleh Badan Legislasi DPR sesuai dengan prosedur legislatif parlemen. Karena itu, PSI menilai bahwa gagasan bahwa Presiden bertanggung jawab atas revisi UU KPK tidak sesuai dengan kenyataan bahwa UU itu dibentuk.
Selain itu, PSI meminta masyarakat untuk memahami pernyataan Jokowi secara keseluruhan dan lengkap, dengan mempertimbangkan konteks politik dan mekanisme ketatanegaraan di baliknya.
PSI menilai bahwa keputusan Jokowi untuk memungkinkan peninjauan ulang Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan keterbukaan pemerintah terhadap kritik publik dan kesiapan untuk mengevaluasi kebijakan yang selama ini menuai perdebatan.
PSI juga menambahkan bahwa menyampaikan sejarah pembentukan undang-undang secara akurat sangat penting untuk mencegah perdebatan publik terpengaruh oleh informasi yang salah.









