Menu ✖

Mode Gelap
 

Daerah · 5 Jan 2026 21:44 WIB

Dipanggil Kerja, Berakhir Petaka! Kisah Pilu Karyawan Nasi Kuning yang Jadi Korban Kekerasan Majikannya


 Dipanggil Kerja, Berakhir Petaka! Kisah Pilu Karyawan Nasi Kuning yang Jadi Korban Kekerasan Majikannya Perbesar

EraTimes. MAKASAR – Masyarakat Makassar sangat terkejut dengan pengungkapan kasus kekerasan seksual berat yang melibatkan sepasang suami istri pemilik usaha nasi kuning. Pasangan ini adalah pengusaha kuliner terkenal yang memiliki banyak toko di seluruh kota. Di balik citra bisnis yang lebih baik, tindakan kejam terhadap seorang karyawan perempuan berusia 22 tahun terungkap.

Peristiwa bermula pada 1 Januari 2026 ketika korban dipanggil oleh majikannya untuk alasan pekerjaan rutin. Ketika dia dihubungi melalui telepon, korban segera dibawa ke rumah majikannya di Barombong, Kecamatan Tamalate. Korban tidak diizinkan pulang saat mereka tiba di sana. Ketika korban disekap dan kehilangan kemampuan untuk berbicara dengan keluarganya, keadaan yang awalnya tampak normal berubah menjadi mencekam.

Korban diduga mengalami kekerasan fisik di rumah, seperti pemukulan dan ancaman. Korban mengalami tekanan psikologis yang lebih besar ketika mereka dipaksa melakukan hubungan seksual atas perintah pelaku. Disebutkan bahwa kekerasan ini terjadi berulang kali dan terjadi ketika korban merasa tertekan dan tidak dapat berbuat apa-apa lagi.

“Menurut Sekretaris YPMP Alita Keren selaku pendamping korban, pelaku dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) berupa penyekapan, pemaksaan hubungan seksual, serta perekaman video yang diduga dilakukan oleh istri pelaku tanpa persetujuan korban. Korban mengaku disekap dan dipaksa berhubungan badan dengan suami majikannya atas perintah majikan perempuannya karena dituduh memiliki hubungan khusus dengan suami pelaku,” ujar aktivis perempuan tersebut, dikutip dari laman resmi SuaraSulsel.id.

Kasus ini terungkap setelah korban melarikan diri dan melapor ke polisi pada 3 Januari 2026 dengan didampingi keluarga serta lembaga pendamping perempuan yang memberikan bantuan hukum dan pendampingan psikologis. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga polisi menetapkan pasangan suami istri itu sebagai tersangka. Keduanya diketahui mengelola sekitar sepuluh gerai nasi kuning di Kota Makassar dan kini menjalani proses hukum atas dugaan kekerasan seksual, penyekapan, dan penganiayaan terhadap korban.

Sebagian besar masyarakat dan lembaga perlindungan perempuan mengecam kasus ini. Dinilai bahwa peristiwa tersebut menunjukkan hubungan kuasa yang timpang antara majikan dan karyawan serta menjadi pengingat bahwa kekerasan berbasis gender dapat terjadi di tempat kerja yang seharusnya aman. Sekarang, polisi terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan dengan adil dan jelas.

Pewarta: Mukhlis

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Semarak Hari Santri 2026 dan HUT Kota Pontianak, Yayasan PP Miftahul Huda Gelar Jalan Sehat dan Bazar

22 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Muhammadiyah Peringatkan Pemerintah: Karhutla Jangan Jadi Bencana Tahunan, Korporasi hingga Pejabat Harus Diusut

21 Oktober 2026 - 09:11 WIB

PT GAN Dukung Penanganan Karhutla di Lima Desa, Salurkan Peralatan hingga Bantuan Operasional

19 Oktober 2026 - 12:38 WIB

Apresiasi Ketum KONI Kalbar Atas Komitmen Liga Basket Walikota Cup, Ajang Tempa Talenta Lokal

18 Oktober 2026 - 20:29 WIB

KONI Kalbar Apresiasi Upaya Standarisasi Wasit Pickle Oleh IPF

15 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Konsolidasi Sukseskan Poprov, KONI Kalbar Audiensi Ke Kapolda

7 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Trending di Bola & Sports