Menu ✖

Mode Gelap
 

Kalimantan Barat · 11 Mar 2026 12:49 WIB

Arifin Noor Aziz Gelar FGD Raperda Masyarakat Adat Kubu Raya, Dorong Pengakuan dan Perlindungan Hukum


 Arifin Noor Aziz Gelar FGD Raperda Masyarakat Adat Kubu Raya, Dorong Pengakuan dan Perlindungan Hukum Perbesar

Era Times, KUBU RAYA – Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya, Dr. Arifin Noor Aziz, menggelar Focus Group Discussion (FGD) percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Lokal Kabupaten Kubu Raya ( Selasa,10/03/2026). Kegiatan ini berlangsung dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat substansi regulasi yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Arifin Noor Aziz mengatakan, Raperda tersebut merupakan Perda inisiatif DPRD Kabupaten Kubu Raya yang diusulkan dirinya dari Fraksi NasDem. Ia juga menyebut pengajuan regulasi ini sejalan dengan komitmen Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD), di mana dirinya menjabat sebagai presidium.

“Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Kubu Raya yang kami usulkan untuk memastikan adanya pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap masyarakat hukum adat dan masyarakat lokal,” ujar Arifin Noor Aziz dalam forum diskusi tersebut.

Ia menjelaskan, proses penyusunan Raperda dilakukan melalui pengumpulan data dan kajian yang melibatkan berbagai lembaga serta akademisi. Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat di daerah.

“Dalam penyusunan Raperda ini kami didukung oleh Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kalimantan Barat, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) wilayah Kalbar, KPHD, serta tim akademisi dari Universitas Tanjungpura Pontianak,” jelasnya.

Arifin menegaskan, urgensi pengajuan Perda inisiatif tersebut dilatarbelakangi kondisi sosial Kabupaten Kubu Raya yang majemuk. Ia menilai karakter geografis dan topografi daerah menggambarkan masyarakat yang heterogen dengan berbagai latar belakang budaya, adat istiadat, dan kearifan lokal.

“Kondisi sosial Kabupaten Kubu Raya sangat beragam. Ada sejarah, asal-usul, dan wilayah adat yang telah diwariskan secara turun-temurun sehingga membentuk entitas sosial yang perlu diakui dan dilindungi secara hukum,” kata Arifin.

Ia juga menambahkan bahwa subjek utama dalam Raperda tersebut adalah masyarakat hukum adat dan masyarakat lokal yang secara sosial tidak dapat dipisahkan.

“Subjek dari Raperda ini adalah masyarakat hukum adat dan masyarakat lokal yang dalam hubungan sosialnya tidak bisa dipisahkan,” tegasnya.

Melalui pengajuan Raperda inisiatif ini, Arifin berharap pemerintah daerah memiliki payung hukum yang kuat untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat maupun masyarakat lokal. Ia menilai regulasi tersebut juga dapat menjadi instrumen untuk memperkuat persatuan sosial di tengah keberagaman masyarakat.

“Kami berharap Perda ini mampu menjadi payung hukum yang memberi kepastian bagi masyarakat, sekaligus mencegah konflik antar etnis, memperkuat persatuan dalam bingkai NKRI, serta memastikan pemenuhan hak dasar masyarakat secara adil,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa regulasi ini diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat secara luas, menghilangkan diskriminasi, serta mendorong pemerataan pembangunan yang berkeadilan di berbagai sektor.

“Kehadiran Perda ini diharapkan bisa memastikan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Kubu Raya,” katanya.

FGD percepatan penyusunan Raperda ini juga dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan. Di antaranya Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kubu Raya, anggota DPRD Kubu Raya, BRWA Kalbar, AMAN Kalbar, GIZ, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kubu Raya, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, akademisi, tokoh adat, serta tim pakar dan ahli DPRD Kubu Raya.

Arifin berharap melalui FGD ini, “Para stakeholder dapat memberikan masukan strategis agar penyusunan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kubu Raya dapat segera rampung dan menjadi regulasi yang efektif dalam melindungi masyarakat adat dan lokal di daerah Kuburaya.” tutupnya. (msy)

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Demo di Kantor Gubernur Kalbar Ricuh, Mahasiswa Dipukul Kelompok Berpakaian Preman

21 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Warga Mega Timur Desak Transparansi APBDes 2026, Jangan Hanya Bagus di Atas Kertas?

7 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Borneo Muscle War Series II, Sinergi KONI Kalbar dan KGYM Bentuk Fondasi Binaraga Daerah

27 September 2026 - 16:38 WIB

Semangat Baru Bersama Petahana, ABTI Siap Sinergi Bersama KONI Kalbar

26 September 2026 - 13:59 WIB

Rektor: “Universitas OSO Perluas Akses Pendidikan Tinggi untuk Masyarakat Kalbar, Melalui Penambahan Prodi hingga Beasiswa”

7 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Kuliah Langsung di Industri, Mahasiswa Universitas OSO Pelajari Operasional Hotel dan Hospitality di Hotel Berbintang

3 Juli 2026 - 22:40 WIB

Trending di Kalimantan Barat