Menu ✖

Mode Gelap
 

Daerah · 7 Jan 2026 23:00 WIB

KUHP Baru Saja Dipuji MUI, Tapi Nikah Siri Jadi Sorotan


 KUHP Baru Saja Dipuji MUI, Tapi Nikah Siri Jadi Sorotan Perbesar

EraTimes. JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memuji tindakan pemerintah untuk mengundang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang merupakan upaya untuk memperbarui hukum nasional. Namun demikian, MUI juga mengkritik beberapa ketentuan di dalamnya, terutama yang berkaitan dengan hukuman pidana terhadap praktik nikah siri dan poligami.

MUI mengatakan bahwa peraturan tersebut perlu dipelajari lebih lanjut karena menyentuh aspek ajaran agama dan tradisi masyarakat yang telah lama dipraktikkan. Menurut MUI, jika tidak dilakukan dengan pendekatan yang bijak dan menyeluruh, hal itu dapat menyebabkan konflik dan problem sosial di antara umat.

Menurut Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, KUHP yang baru diterbitkan secara tegas melarang perkawinan jika ada penghalang perkawinan yang sah menurut hukum. Salah satu contohnya adalah tidak boleh menikahi seorang wanita yang masih memiliki hubungan perkawinan dengan laki-laki lain. Peraturan ini dibuat untuk memberikan keamanan hukum, melindungi hak-hak pasangan yang sah, dan mencegah praktik perkawinan yang dapat menyebabkan konflik hukum dan sosial.

“Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan, jika kawin dengan laki-laki lain ini bisa dipidana, karena diketahui ada penghalang yang sah. Namun, itu tidak bagi poligami,” kata Niam, dikuti laman resmi AntaraNews.Com

Mengacu pada Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan ketentuan ilmu fikih, ia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah perempuan yang secara hukum dan agama tidak boleh dinikahi, yang dikenal dengan istilah al-muharramāt minan nisā’. Yang termasuk di dalamnya antara lain ibu kandung, anak kandung, saudara kandung, serta saudara sepersusuan.

Menurut penulis buku Fatwa Perkawinan dan Hukum Keluarga, wacana pemidanaan terhadap praktik nikah siri dengan merujuk pada Pasal 402 KUHP dinilai sebagai sebuah penafsiran yang keliru dan cenderung sembrono karena tidak sejalan dengan konstruksi hukum perkawinan yang berlaku. Ia menilai bahwa pasal tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk mempidanakan praktik nikah siri, sebab berpotensi menimbulkan kesalahan penerapan hukum di lapangan.

Ia menegaskan bahwa, agar KUHP yang baru benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, pelaksanaannya harus diawasi dengan ketat. Menurutnya, penerapan hukum pidana harus mengutamakan penegakan aturan dan memastikan bahwa hukum diterapkan untuk keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan ketertiban umum.

Selain itu, ia menekankan betapa pentingnya hukum sebagai instrumen perlindungan, baik dalam menjamin keamanan masyarakat dalam aktivitas sosialnya maupun dalam melindungi umat beragama untuk menjalankan keyakinan dan ajaran mereka masing-masing. Ia juga mengingatkan bahwa setiap kebijakan hukum yang dibuat harus tetap menguntungkan masyarakat secara keseluruhan.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Semarak Hari Santri 2026 dan HUT Kota Pontianak, Yayasan PP Miftahul Huda Gelar Jalan Sehat dan Bazar

22 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Muhammadiyah Peringatkan Pemerintah: Karhutla Jangan Jadi Bencana Tahunan, Korporasi hingga Pejabat Harus Diusut

21 Oktober 2026 - 09:11 WIB

PT GAN Dukung Penanganan Karhutla di Lima Desa, Salurkan Peralatan hingga Bantuan Operasional

19 Oktober 2026 - 12:38 WIB

Apresiasi Ketum KONI Kalbar Atas Komitmen Liga Basket Walikota Cup, Ajang Tempa Talenta Lokal

18 Oktober 2026 - 20:29 WIB

KONI Kalbar Apresiasi Upaya Standarisasi Wasit Pickle Oleh IPF

15 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Konsolidasi Sukseskan Poprov, KONI Kalbar Audiensi Ke Kapolda

7 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Trending di Bola & Sports