EraTime. MALANG – Pelaksanaan Muktamar ke-9 Ikatan Santri Kalimantan Barat (ISKAB) yang berlangsung pada 5–7 Januari 2026 di Aula Pondok Pesantren Darunnajah Putukrejo, Kabupaten Malang, memunculkan sejumlah persoalan serius dalam proses persidangan. Salah satu isu paling krusial yang disorot peserta adalah pengesahan draft keputusan yang dinilai tidak memenuhi syarat mekanisme dan berpotensi bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, (07/1/2026).
Dalam forum persidangan, peserta muktamar sebelumnya telah menyepakati bahwa setiap pengambilan keputusan harus memenuhi minimal tiga afirmasi sebagai prasyarat pengesahan. Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari tata tertib persidangan yang bertujuan menjaga rasionalitas forum dan legitimasi keputusan muktamar sebagai forum tertinggi organisasi.
Namun, dalam pelaksanaannya, sebuah opsi yang justru tidak sejalan dengan draft sidang hanya memperoleh dua afirmasi, tetapi tetap disahkan oleh pimpinan sidang. Keputusan ini memunculkan keberatan karena dinilai tidak hanya menyimpang dari kesepakatan forum, tetapi juga mengaburkan prinsip dasar musyawarah dan prosedur organisasi.
Keberatan tersebut disampaikan secara terbuka oleh salah satu peserta dalam forum persidangan. Menurutnya ketidak hadiran Ketua Umum juga menjadi salah satu faktor muktamar tidak bisa dilanjutkan.
“Ini tidak bisa dilanjut, karena masih ada pasal yang tidak memenuhi syarat untuk disahkan dalam acara Muktamar ini. Di samping itu, ketua yang tidak hadir di tengah Muktamar menambah jelas bahwa ini bertentangan dengan AD/ART organisasi,” ujar seorang peserta.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pengesahan draft tidak berdiri sendiri. Ketidakhadiran Ketua Umum ISKAB selama muktamar berlangsung turut dipandang sebagai faktor yang memperlemah legitimasi forum, mengingat muktamar merupakan ruang pengambilan keputusan strategis yang seharusnya dihadiri dan dipimpin secara penuh oleh struktur tertinggi organisasi.
Selain itu, peserta juga menyoroti sikap pimpinan sidang yang dinilai tidak netral. Dalam beberapa momen persidangan, pimpinan sidang disebut mengambil keputusan dan penafsiran tata tertib yang dinilai cenderung menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon). Kondisi ini memunculkan dugaan adanya keberpihakan yang berpotensi mencederai prinsip imparsialitas pimpinan sidang sebagai pengelola forum.
Di sisi lain, jalannya persidangan juga dinilai tidak tertib. Pimpinan sidang disebut tidak sepenuhnya memahami alur persidangan, sehingga pengambilan keputusan berlangsung tanpa kejelasan tahapan dan rujukan mekanisme. Situasi tersebut diperparah dengan pelaksanaan sidang yang tidak sesuai dengan rundown, termasuk keterlambatan sidang pleno dari jadwal yang telah ditetapkan.
Sejumlah peserta menilai bahwa rangkaian persoalan tersebut mencerminkan lemahnya tata kelola forum dan berpotensi menimbulkan problem legitimasi terhadap hasil muktamar. Mereka mendorong adanya evaluasi terbuka dan peninjauan ulang terhadap proses serta hasil Muktamar ke-9 ISKAB, khususnya terkait pengesahan draft keputusan dan netralitas pimpinan sidang.
Bagi peserta, muktamar seharusnya menjadi ruang rasional untuk menegakkan konstitusi organisasi dan memperkuat konsolidasi Ikatan Santri Kalimantan Barat, bukan justru melahirkan polemik akibat prosedur yang dipersoalkan dan keberpihakan yang diragukan.









