Eratimes – Polemik yang menyeret nama Korwil SPPG Kayong Utara, Adi Afrianto, terkait dugaan tindakan indisipliner sejatinya bukan hanya menguji individu yang bersangkutan. Lebih dari itu, polemik ini menjadi ujian nyata bagi wibawa komando di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN), khususnya dalam melihat sejauh mana perintah Kepala BGN benar-benar dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh jajaran hingga tingkat daerah.
Dalam birokrasi modern, tidak ada organisasi yang dapat berjalan baik apabila perintah pimpinan hanya dipandang sebagai formalitas. Setiap instruksi yang dikeluarkan oleh Kepala BGN merupakan manifestasi kewenangan administratif yang wajib dijalankan oleh seluruh pegawai sesuai prinsip hierarki, disiplin, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Karena itu, ketika muncul dugaan adanya tindakan indisipliner, respons organisasi harus mengedepankan aturan, bukan kedekatan personal ataupun pertimbangan nonprofesional.
Di titik inilah posisi Kepala Regional BGN Kalimantan Barat menjadi sangat strategis. Kepala Regional bukan sekadar koordinator administratif, melainkan representasi langsung Kepala BGN di wilayah. Artinya, setiap kebijakan, instruksi, maupun langkah pembinaan disiplin harus diterjemahkan secara konsisten tanpa keraguan. Sikap yang terlalu lunak berpotensi melahirkan persepsi bahwa pelanggaran disiplin dapat ditoleransi. Sebaliknya, tindakan yang tegas namun tetap menjunjung asas praduga tak bersalah akan memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas BGN.
Apabila memang terdapat perintah Kepala BGN untuk melakukan pembinaan, pemeriksaan, atau langkah administratif terhadap dugaan pelanggaran tersebut, maka Kepala Regional Kalimantan Barat memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan instruksi itu berjalan secara utuh. Mengabaikan atau menunda pelaksanaan perintah tanpa dasar yang sah justru berpotensi melemahkan sistem komando organisasi dan menciptakan preseden buruk bagi disiplin pegawai.
Namun demikian, ketegasan bukan berarti mengabaikan hak-hak pegawai. Prinsip due process of law dalam administrasi pemerintahan tetap harus dijunjung tinggi. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif, transparan, dan memberikan kesempatan kepada pihak yang diperiksa untuk menyampaikan klarifikasi. Dengan demikian, keputusan yang diambil memiliki legitimasi hukum sekaligus legitimasi etik.
Kasus ini sesungguhnya menjadi momentum bagi BGN untuk menunjukkan bahwa lembaga yang mengemban program strategis nasional, termasuk penyelenggaraan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dibangun di atas budaya disiplin dan akuntabilitas. Organisasi sebesar BGN tidak boleh membiarkan adanya kesan bahwa aturan hanya berlaku bagi sebagian orang, sementara pihak tertentu memperoleh perlakuan berbeda.
Pada akhirnya, publik akan menilai bukan semata-mata dari hasil akhir perkara, tetapi dari bagaimana proses penegakan disiplin itu dijalankan. Jika Kepala Regional Kalimantan Barat mampu melaksanakan perintah Kepala BGN secara profesional, objektif, dan konsisten, maka wibawa institusi akan semakin kuat. Sebaliknya, apabila instruksi pimpinan tidak dijalankan secara optimal, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas pejabat daerah, melainkan juga otoritas Kepala BGN sebagai pemegang kendali organisasi.
Dalam birokrasi, perintah pimpinan memperoleh makna ketika dilaksanakan secara konsisten. Kesaktian sebuah instruksi tidak terletak pada kerasnya kata-kata yang tertulis, melainkan pada keberanian seluruh jajaran untuk menegakkannya secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Penulis : Bambang Sudarmono









