PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, akan kembali diperiksa penyGubernuridik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah tahun 2015.
“Benar, sebagai saksi dari tiga orang staf PU yang tersangka, saya memberikan keterangan berkaitan dengan Proyek Jalan Tahun 2015 semasa saya masih jadi Bupati,” kata Ria Norsan kepada wartawan di Pontianak, Kamis (2/10/2025).
Sebelumnya, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah kediaman pribadi Ria Norsan di Gang Airlangga, Jalan Pangeran Natakusuma, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, pada Kamis (25/9/2025). Selain itu, rumah dinas Gubernur Kalbar dan rumah dinas Bupati Mempawah, juga turut digeledah.
Beberapa hari setelah penggeledahan, Ria Norsan sempat menyampaikan bantahannya melalui sebuah video. Dalam pernyataannya, ia menegaskan KPK tidak menemukan bukti apa pun terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mempawah. “Tidak ada yang ditemukan. Jadi, jangan sampai masyarakat termakan isu yang tidak benar,” ucap Norsan dalam video tersebut.
Meski demikian, KPK memastikan proses hukum tetap berjalan. Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti. “Barang bukti ataupun dokumen yang diamankan dan disita akan didalami dan dianalisa penyidik, untuk membantu mengungkap agar perkara ini menjadi terang,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (29/9/2025).
Hingga kini, KPK masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang disita. Pemeriksaan terhadap Ria Norsan dilakukan setelah penyidik menetapkan tiga orang staf Dinas Pekerjaan Umum sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Kami memastikan semua pihak yang terkait akan dimintai keterangan secara objektif, sesuai fakta yang ada,” tambah Budi.
Kasus dugaan korupsi proyek jalan Mempawah 2015 ini masih dalam tahap penyidikan. KPK belum mengumumkan adanya tersangka baru di luar tiga pejabat PU yang sudah ditetapkan sebelumnya.









