Menu ✖

Mode Gelap
 

Daerah · 26 Sep 2025 22:51 WIB

Pasca Penggeledahan, KPK Masih Bungkam, Ria Norsan: Tidak Ada Bukti dan Kerugian Negara Rp 40 M “buatan media”


 Pasca Penggeledahan, KPK Masih Bungkam, Ria Norsan: Tidak Ada Bukti dan Kerugian Negara Rp 40 M “buatan media” Perbesar

PONTIANAK – Mantan Bupati Mempawah yang kini menjadi Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, akhirnya buka suara pasca penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah pribadinya. Pernyataan itu disampaikan Norsan melalui sebuah video yang diposting para pendukungnya di laman Facebook.

Dalam pernyataannya, Norsan menegaskan bahwa penyidik KPK tidak menemukan bukti apa pun terkait dugaan korupsi proyek saat dirinya menjabat sebagai Bupati. Ia juga membantah klaim adanya kerugian negara sebesar Rp40 miliar sebagaimana disampaikan juru bicara KPK sebelumnya.

“Kerugian Negara tidak ada. Klaim Rp40 miliar itu hanya buatan media,” ujar Norsan dalam video tersebut.

Pernyataan Norsan ini justru kontra narasi dengan informasi yang sebelumnya dirilis media mainstream Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada 22 Mei 2025 menyatakan, “Saat naik ke penyidikan, diperkirakan kerugian negara atas perkara ini mencapai kurang lebih Rp40 miliar” (Kompas, 22/5/2025).

Sementara itu, KPK hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan maupun perkembangan terbaru dari penyidikan kasus ini. Lembaga antirasuah itu masih mendalami bukti-bukti dugaan korupsi proyek di Kabupaten Mempawah.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor Bupati Mempawah dan kediaman pribadi Ria Norsan. Pengusutan ini dilakukan karena kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada masa Norsan menjabat sebagai bupati.

Dalam proses hukum yang telah berjalan, beberapa orang bawahan Norsan telah divonis bersalah. Namun, keterlibatan Norsan masih menjadi fokus penyidikan, terutama terkait aliran dana dari salah satu terpidana. Mengenai hal ini, Norsan menyebut dana tersebut hanyalah pembayaran utang, bukan bagian dari tindak pidana korupsi.

KPK sendiri sudah beberapa kali memanggil Norsan sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Namun, penyidik menilai masih dibutuhkan bukti tambahan untuk memperkuat penyelidikan dan memastikan dugaan keterlibatan mantan Bupati Mempawah itu.

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Semarak Hari Santri 2026 dan HUT Kota Pontianak, Yayasan PP Miftahul Huda Gelar Jalan Sehat dan Bazar

22 Oktober 2026 - 16:03 WIB

PT GAN Dukung Penanganan Karhutla di Lima Desa, Salurkan Peralatan hingga Bantuan Operasional

19 Oktober 2026 - 12:38 WIB

Apresiasi Ketum KONI Kalbar Atas Komitmen Liga Basket Walikota Cup, Ajang Tempa Talenta Lokal

18 Oktober 2026 - 20:29 WIB

KONI Kalbar Apresiasi Upaya Standarisasi Wasit Pickle Oleh IPF

15 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Konsolidasi Sukseskan Poprov, KONI Kalbar Audiensi Ke Kapolda

7 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Warga Mega Timur Desak Transparansi APBDes 2026, Jangan Hanya Bagus di Atas Kertas?

7 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Trending di Daerah